KPU Jatim: Contreng, Coblos dan Tanda Silang Tetap Sah
Irawulan - detikSurabaya
Surabaya - Tidak hanya tanda contreng yang boleh digunakan konstituen dalam Pemilihan Legislatif tanggal 9 April 2009 mendatang. Pemilih bisa menyoblos, menyontreng, memberi tanda silang atau tanda kali, memberi tanda garis datar dan tanda contreng tidak sempurna.
Asalkan, tanda-tanda tersebut sah apabila masuk dalam kolom tanda gambar parpol, kolom nomor urut caleg dan kolom nama caleg. Kalau keluar dari 3 kolom tersebut maka surat suara tersebut dinyatakan tidak sah. Begitu pula jika mencontreng dua nama caleg.
“Menyontreng memang tetap kita fokuskan sosialisasinya pada masyarakat. Namun tanda lainnya juga akan kita sosialisasikan,” kata Ketua Pokja Sosialisasi, KPU Jawa Timur, Arief Budiman di kantornya di Jalan Tanggulangin, Surabaya, Kamis (12/3/2009).
Arief mengungkapkan kalau ada pemilih mencoblos atau memberi tanda dua kali di nama salah satu caleg surat suara tersebut sah. Karena aturan terbaru yang dikeluarkan oleh KPU nomor 13 tahun 2009 mencontreng atau memberi tanda lebih dari satu di kolom partai, kolom nomor urut dan kolom nama caleg itu sah.
Hal ini juga berlaku bagi di surat suara untuk anggota DPD. Menyontreng di tanda gambar atau dinama calon anggota DPD dianggap sah.
“Mau nyontreng lebih dari dua boleh saja dan itu sah asalkan tidak keluar dari tiga kolom tersebut,” ungkapnya.(wln/bdh)
sumber:
http://surabaya.detik.com/read/2009/03/12/183018/1098636/466/kpu-jatim-contreng-coblos-dan-tanda-silang-tetap-sah
About the Author
One Comment on “KPU Jatim: Contreng, Coblos dan Tanda Silang Tetap Sah”
Kirim komentar
Komentar anda mungkin menunggu moderasi. Tidak perlu mengirim ulang karena akan ditampilkan setelah dimoderasi. Kirim komentar sesuai topik dan tidak melanggar Terms of Use. Tampilkan foto dengan Gravatar



hari ini tgl 31-3-09 jam 08.00 wib. saya mengikuti bintek pemilu ‘09. Diterangkan oleh pps bahwa mencoblos kartu suara, dianggap tidak syah,,,,, yang saya tanyakan apakah keputusan contreng-coblos-tanda silang tetap syah berlaku utuk seluruh indonesia termasuk di Jawa Tengah.