KESENJANGAN RELASI DPD-DPR
- Thursday, March 12, 2009, 10:56
- Politik
- Add a comment
Setelah menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ida Ayu Agung Mas (asal Bali), menemukan kesenjangan relasi DPD dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Kami semakin merasakan kalau ada yang tidak benar dengan relasi selama ini,” ungkap Ida Ayu selaku Ketua Tim Kerja (Timja) Revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan bentukan Panitia Ad Hoc (PAH) II DPD.
PAH II DPD menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) tanggal 10 Juli 2007 di Ruang Rapat PAH II lantai 2 Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, yang dipimpin Ketua PAH II DPD Sarwono Kusumaatmadja (DKI Jakarta). Narasumbernya, mantan Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) I Gede Artika dan Ketua Program Magister Ekonomi Pembangunan Universitas Udayana I Nyoman Irawan Nyoman Irawan. Diskusi dipandu Ida Ayu.
Membuka acara, Sarwono mengatakan, pihaknya membentuk Timja. Sesuai ruang lingkupnya, PAH II DPD mengawasi pelaksanaan undang-undang yang menyangkut pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya, termasuk UU 9/1990. Hasilnya dilaporkan dan diputuskan dalam Sidang Paripurna DPD tanggal 6 Februari 2007 sebagai hasil pengawasan DPD dan disampaikan kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
“Itulah kenapa amandemen (konstitusi) ‘diributkan’ (DPD),” sambung Ida Ayu. Ia menggambarkan, “Andaikata pandangan dan pendapat yang disusun Bapak dan Ibu diserahkan kepada DPR tetapi tidak mengetahui ujungnya, apakah diterima atau tidak, atau seperti apa nasibnya, bagaimana perasaan Bapak dan Ibu? Padahal, Bapak dan Ibu bekerja keras merangkumnya.”
Padahal, “Aktivitas kami tidak kurang dari DPR, tidak lebih sedikit dari DPR.” Walaupun akhirnya DPR yang mengeksekusi produk-produk legislasi DPD, keterlibatan DPD harus sampai ke tahap sebelum pengambilan keputusan DPR bersama Pemerintah. Agar, DPD mengetahui kelanjutan keputusan-keputusannya.
Fungsi, tugas, dan wewenang
Fungsi, tugas, dan wewenang DPD adalah mengajukan usul, ikut membahas, dan memberi pertimbangan untuk bidang-bidang tertentu serta mengawasi pelaksanaan undang-undang tertentu. Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, alat kelengkapan DPD mengadakan rapat kerja (raker) dengan DPR, pemerintah pusat, pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) baik atas permintaan alat kelengkapan DPD maupun pihak lain.
Alat kelengkapan DPD juga mengadakan kunjungan kerja (kunker) selama masa sidang yang hasilnya dilaporkan dalam rapat alat kelengkapan DPD bersangkutan dan disampaikan kepada semua alat kelengkapan DPD, mengadakan studi banding yang hasilnya juga dilaporkan dalam rapat alat kelengkapan DPD bersangkutan dan disampaikan kepada semua alat kelengkapan DPD, atau mengadakan rapat gabungan alat kelengkapan DPD apabila masalahnya menyangkut lebih dari satu alat kelengkapan DPD.
Produk-produk legislasi DPD yang merupakan keputusan Sidang Paripurna DPD berupa usul inisiatif RUU; pandangan, pendapat, dan pertimbangan tentang RUU yang berasal dari Presiden maupun DPR; hasil pengawasan, dan pertimbangan kepada DPR dan Pemerintah berkaitan dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Selama usiannya, DPD merespons berbagai isu masyarakat di daerah-daerah untuk disampaikan sebagai pandangan, pendapat, dan pertimbangan kepada Pemerintah dan DPR. Misalnya, persoalan status tenaga honorer pendidikan dan kesehatan, alokasi 20% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan dan kesejahteraan guru, ujian akhir nasional (UAN), sekolah-sekolah yang memprihatinkan, penyelenggaraan ibadah haji, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Persoalan lain, misalnya, bantuan langsung tunai (BLT), korupsi di daerah dan RUU Pengadilan Tipikor, sengketa tanah antara lain Alas Tlogo, penyelesaian luapan lumpur di Sidoarjo, kelangkaan listrik di Sumatera Utara, pembangunan terpadu kawasan Teluk Bone, pembangunan terpadu Kalimantan, pembangunan di wilayah perbatasan; daerah-daerah rawan konflik seperti Papua, Aceh, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara; serta persoalan daerah-daerah kepulauan dan terpencil. DPD juga menghasilkan dokumen perubahan iklim global berupa saran rencana aksi dan panduan perubahan iklim global.
Kegiatan DPD meliputi sidang/rapat di ibukota negara dalam masa sidangnya serta kegiatan di daerah-daerah dan tempat lain sesuai dengan penugasan DPD. Kegiatan anggota-anggota DPD di daerah yang diwakilinya untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah pemilihannya masing-masing dalam ruang lingkup fungsi, tugas, dan wewenang DPD. Kemudian, menyampaikan perkembangan pelaksanaannya.
Proses pengambilan keputusan DPD melalui tiga tingkat pembicaraan. Tingkat kesatu, pembahasan oleh Sidang Paripurna DPD terhadap berbagai masalah yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPD yang didahului penjelasan pimpinan DPD dan dilanjutkan dengan penjelasan alat kelengkapan DPD lainnya.
Tingkat kedua, pembahasan oleh alat kelengkapan DPD terhadap hasil pembicaraan tingkat kesatu yang dilakukan dengan urutan kegiatan (1) penyampaian pandangan dan pendapat anggota sidang/rapat terhadap materi yang ditugasi oleh Sidang Paripurna DPD untuk dibahas lebih lanjut; (2) penyusunan daftar inventarisasi masalah berdasarkan bahan-bahan yang masuk; (3) pembahasan materi berdasarkan daftar inventarisasi masalah; (4) penyusunan materi rancangan keputusan DPD sebagai bahan untuk dilaporkan dan diambil keputusan dalam pembicaraan tingkat ketiga.
Tingkat ketiga, pengambilan keputusan oleh Sidang Paripurna DPD yang didahului oleh laporan alat kelengkapan DPD mengenai hasil pembicaraan tingkat kedua.
Selama proses tiga tingkat pembicaraan, apabila diperlukan maka anggota-anggota DPD dapat diberi kesempatan untuk mengajukan usul/pendapat berbentuk pokok-pokok pikiran pada tingkat kesatu dan ketiga. Dalam pembicaraan tingkat kedua, alat kelengkapan DPD dapat didampingi pakar/ahli/tim asistensi.
Pengajuan dan Pembahasan
Bagaimana pengajuan dan pembahasan produk-produk legislasi DPD? Jika menyangkut RUU yang berasal dari DPD, pengajuan dan pembahasannya disertai penjelasan/keterangan dan/atau naskah akademis yang disampaikan pimpinan DPD kepada pimpinan DPR secara tertulis dengan surat pengantar dari pimpinan DPD. RUU dimaksud juga disampaikan kepada Presiden.
Surat pengantar pimpinan DPD menyebut Panitia Ad Hoc (PAH) atau Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) yang mewakili DPD dalam membahas RUU tersebut. DPD diundang untuk menyampaikan pendapat dan pandangannya mengenai RUU yang diusulkannya pada awal pembicaraan tingkat kesatu sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPR.
Jika RUU berasal dari DPR atau Pemerintah, DPD atas undangan DPR ikut membahasnya bersama DPR dan Pemerintah pada awal pembicaraan tingkat kesatu sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPR.
Bagaimana kalau DPR dan/atau Pemerintah menolak masukan DPD? DPD meminta penjelasan DPR dan/atau Pemerintah. Pimpinan DPD menerima penjelasan dimaksud secara tertulis dari pimpinan DPR dan/atau Pemerintah yang selanjutnya disampaikan kepada seluruh anggota DPD. Lalu, DPD menyampaikan jawaban atas penjelasan DPR.
Keputusan DPD dalam Sidang Paripurna DPD disampaikan pimpinan DPD kepada pimpinan DPR secara tertulis selambat-lambatnya sebelum memasuki pembahasan antara DPR dengan Pemerintah. Namun, tahapan yang hanya pada awal pembicaraan tingkat kesatu tidak mencukupi bagi DPD.
Agar sampai ke titik akhir
DPD menginginkan amandemen kelima UUD 1945 agar keterlibatan DPD sampai ke titik akhir sebelum pengambilan keputusan di DPR. “Hanya itu sebenarnya yang diinginkan,” sambung Ida Ayu.
Kalau belakangan dimunculkan isu seolah-olah DPD merebut fungsi, tugas, dan wewenang DPR agar sama dengan DPR, Ida Ayu menandaskan, keinginan DPD hanya menyangkut tahap pengajuan dan pembahasan produk-produk legislasi. “Supaya kerja DPD tidak mubazir,” pungkasnya.
sumber:
http://www.dpd.go.id/dpd.go.id/press_release.php?c=504
About the Author
Kirim komentar
Komentar anda mungkin menunggu moderasi. Tidak perlu mengirim ulang karena akan ditampilkan setelah dimoderasi. Kirim komentar sesuai topik dan tidak melanggar Terms of Use. Tampilkan foto dengan Gravatar


