DPD KEMBALI AJUKAN USUL AMANDEMEN KELIMA UUD 1945
- Monday, March 2, 2009, 18:33
- Politik
- Add a comment
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali mengajukan usul amandemen kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sidang Paripurna DPD tanggal 5 Februari 2009 memutuskan pengajuan kembali usulan tersebut berdasarkan Naskah Usulan Amandemen Perubahan UUD 1945 dan Keterangannya.
Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita mengawali penandatanganan usulan diikuti Wakil Ketua DPD Irman Gusman dan anggota-anggota DPD lainnya. “Kita mengajukan kembali berdasarkan naskah baru,” ujar Ginandjar yang memimpin Sidang Paripurna DPD setelah meneken lembaran usulan di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Kamis (5/2).
Diharapkan, dukungan anggota-anggota MPR dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pengusul anggota MPR melebihi dukungan tahun lalu yang berjumlah 216. “Semoga kita mempunyai pendukung yang lebih banyak dari tahun lalu.”
Dalam laporannya, Ketua Kelompok DPD di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soeroso mengatakan, pengajuan usulan dari pimpinan DPD kepada pimpinan MPR diperkirakan tanggal 5 Maret 2009.
Tanggal 9 Mei 2007, pimpinan DPD mengajukan usul amandemen kelima UUD 1945 kepada pimpinan MPR berselang 11 bulan sejak usul amandemen kelima 1945 yang diajukan pertama kali. Usul DPD untuk mengubah Pasal 22D UUD 1945 tertunda hingga waktu yang belum ditentukan seusai rapat pimpinan (rapim) MPR untuk membahas surat pimpinan Kelompok DPD di MPR menyatakan, atas nama anggota MPR pengusul perubahan UUD 1945 ”belum meneruskan proses usul perubahan Pasal 22D UUD 1945”.
Hasil rapim sekaligus menjelaskan perkembangan terakhir jumlah pengusul anggota MPR yang berdasarkan data Sekretariat Jenderal MPR hingga tanggal 7 Agustus 2007 pukul 24.00 WIB berjumlah 216 pengusul anggota MPR.
sumber:
http://www.dpd.go.id/dpd.go.id/press_release.php?c=478
About the Author
Kirim komentar
Komentar anda mungkin menunggu moderasi. Tidak perlu mengirim ulang karena akan ditampilkan setelah dimoderasi. Kirim komentar sesuai topik dan tidak melanggar Terms of Use. Tampilkan foto dengan Gravatar


